PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi fee pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan setelah Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, akhirnya hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 14 April 2026. Kehadiran Teddy dinilai penting untuk mengurai dugaan aliran dana dan permintaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Teddy hadir bersama Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Darmawan, yang juga dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo, yang diduga menerima aliran dana fee pokir.
Dalam persidangan, Teddy dan Darmawan langsung menjalani pengambilan sumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan kesaksian.
Kehadiran Teddy kali ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan sidang dengan alasan sedang menjalankan dinas luar kota. Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut kemudian berfokus pada pendalaman sejumlah dugaan aliran dana yang muncul dalam proses penyidikan.
Salah satu materi yang didalami jaksa adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, JPU KPK juga menggali dugaan permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp150 juta kepada Nopriansyah, yang telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara yang sama.
Menurut jaksa, kesaksian kedua pejabat daerah itu diperlukan untuk mengonfirmasi fakta-fakta penting yang sebelumnya telah muncul dalam berkas penyidikan.
Suasana persidangan berlangsung intens. Teddy dan Darmawan beberapa kali tampak berhati-hati sebelum menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa maupun majelis hakim, terutama terkait dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam salah satu keterangan sebelumnya, jaksa menegaskan pentingnya kehadiran kedua saksi tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara, sebagaimana diberitakan Sumeks, Selasa, (14/04/2026).
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dan JPU KPK terus mendalami keterangan saksi guna memperkuat pembuktian terhadap dugaan praktik korupsi fee pokir DPRD OKU.
Sidang lanjutan diperkirakan masih akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan. []
Redaksi05

