Sengketa Lahan Bogor, Legalitas Tanah Jadi Persoalan

Sengketa Lahan Bogor, Legalitas Tanah Jadi Persoalan

Bagikan:

Sentul City dan pihak Ozzy Sudiro memiliki klaim berbeda atas lahan di Bogor. Pemeriksaan dokumen pertanahan dan riwayat penguasaan tanah menjadi penting untuk memastikan status hukumnya.

JAWA BARAT – Keabsahan dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah menjadi persoalan utama dalam sengketa lahan Palemboko di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PT Sentul City Tbk dan pihak Ozzy Sudiro menyampaikan klaim berbeda atas tanah yang disengketakan, sementara kepastian status hukumnya masih memerlukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Perselisihan tersebut tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga memunculkan perbedaan keterangan mengenai dugaan permintaan uang, permohonan penggunaan lahan, serta proses hukum yang disebut sedang berlangsung.

Pihak Sentul City menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset perusahaan yang memiliki dasar legalitas. Sebaliknya, pihak Ozzy Sudiro melalui pengelola Palemboko, Pepen Efendi, mengaku mempunyai dokumen yang mendukung klaim hak atas tanah tersebut.

Hubungan Masyarakat (Public Relations) PT Sentul City Tbk Maesa Putri membantah tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang sebelumnya disampaikan pihak pengelola Palemboko.

“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar, itu lahan PT Sentul City, dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City,” kata Maesa dalam keterangan kepada awak media, Ahad (25/10/2026).

Pernyataan tersebut dibantah Pepen. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan pinjam pakai sebagaimana disampaikan pihak perusahaan.

Pepen mengaku pernah diminta seseorang bernama Abdul Wahid, yang disebutnya sebagai perwakilan Sentul City, untuk menandatangani dokumen yang tidak diketahui secara pasti peruntukannya.

Selain itu, Pepen mengeklaim pernah dimintai uang sebesar Rp200 juta agar lahan yang dikelolanya tidak diganggu. Ia menyatakan tidak memenuhi permintaan tersebut dan mengaitkannya dengan kegiatan penggarapan lahan yang dilakukan setelahnya.

Namun, tuduhan mengenai permintaan uang maupun dugaan penyerobotan tanah tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Keterangan para pihak masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum.

Mengenai dasar kepemilikan tanah, Pepen menyatakan pihak Ozzy Sudiro mempunyai dokumen yang berasal dari periode sebelum Sentul City hadir di kawasan tersebut.

Ia juga menyebut terdapat sekolah dasar, masjid, dan permukiman warga dalam satu hamparan tanah yang berkaitan dengan lokasi sengketa.

“Alas hak kepemilikan tanah Pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada sekolah dasar, masjid, dan warga yang satu hamparan. Kami memilih jalur hukum agar jelas alur pidana dan perdatanya,” kata Pepen.

Pepen turut menyebut adanya dokumen pembayaran pajak atas tanah yang disengketakan sebagai bagian dari dokumen yang dimiliki pihaknya.

Meski demikian, keberadaan dokumen pembayaran pajak maupun dokumen penguasaan tanah tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan yang sah. Keabsahan dokumen, riwayat perolehan hak, serta kesesuaiannya dengan data administrasi pertanahan tetap memerlukan pemeriksaan.

Di tengah perbedaan klaim tersebut, Ozzy Sudiro menyatakan memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa dan menghindari potensi benturan fisik antarpihak.

Ia juga menyinggung informasi mengenai dua kali pemanggilan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang disebut tidak dipenuhi pihak Sentul City.

“Seharusnya penyelesaian jalur hukum dihormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar kenapa harus takut, dan saya lebih memilih jalur hukum bukan melawan fisik adu massa,” ujar Ozzy Sudiro.

Namun, informasi mengenai pemanggilan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian, termasuk mengenai pihak yang dipanggil, tujuan pemanggilan, serta alasan ketidakhadiran yang disebutkan.

Hingga berita sumber diterbitkan pada Minggu (25/10/2026), belum terdapat keterangan resmi kepolisian dalam bahan pemberitaan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pepen menyatakan pihaknya bersama warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul akan memperjuangkan hak atas tanah melalui mekanisme hukum.

Penyelesaian sengketa Palemboko pada akhirnya memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan, riwayat perolehan dan penguasaan tanah, serta kesesuaian objek yang diklaim masing-masing pihak.

Selain aspek perdata mengenai hak atas tanah, dugaan tindak pidana yang disampaikan para pihak juga harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selama belum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang, klaim kepemilikan Sentul City maupun pihak Ozzy Sudiro tetap merupakan pernyataan masing-masing pihak yang belum dapat diperlakukan sebagai kepastian hukum. []

Redaksi

Bagikan:
Nasional Sengketa