Sidang Kasus Silmy Karim Berlanjut, Nota Eksepsi Dibacakan 5 November

Sidang Kasus Silmy Karim Berlanjut, Nota Eksepsi Dibacakan 5 November

Bagikan:

Silmy Karim bersama tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan pemerasan Rp168,92 miliar dan gratifikasi Rp33,94 miliar dalam perkara pengurusan dokumen keimigrasian.

JAKARTA – Dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total lebih dari Rp200 miliar terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akan diuji melalui perlawanan hukum yang diajukan pihak terdakwa. Silmy bersama tim kuasa hukumnya memilih mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.

Keputusan itu disampaikan advokat Silmy, Soesilo Aribowo, setelah sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis.

“Setelah berdiskusi, baik terdakwa Silmy Karim maupun advokat terdakwa akan mengajukan perlawanan atau eksepsi,” ujar Soesilo sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (29/10/2026).

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Silmy dan tim kuasa hukumnya untuk membacakan nota perlawanan pada Kamis, 5 November 2026, pukul 10.00 WIB.

Selain menyampaikan rencana eksepsi, pihak Silmy juga mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut meliputi izin berobat bagi terdakwa, pembukaan blokir rekening, serta izin kunjungan kerabat.

Perkara yang menjerat Silmy berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026. Dalam surat dakwaan, Silmy disebut melakukan pemerasan dengan nilai total Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar.

Jaksa menduga praktik pemerasan dilakukan dengan mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian, bahkan tidak menerbitkan dokumen yang diajukan pemohon. Dokumen tersebut mencakup Izin Tinggal Kunjungan, termasuk Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Terpaksa dan Keadaan Darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Dalam perkara tersebut, Silmy didakwa melakukan perbuatan bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Mereka antara lain mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Nama lain yang turut disebut dalam dakwaan ialah mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dengan jumlah berbeda-beda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.

Sementara itu, gratifikasi yang didakwakan kepada Silmy terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar yang disebut tercatat atas namanya.

Atas dakwaan tersebut, Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pengajuan eksepsi menjadi tahapan penting berikutnya dalam proses persidangan karena majelis hakim akan memeriksa keberatan yang disampaikan pihak terdakwa sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Perkembangan sidang pada 5 November mendatang akan menentukan bagaimana proses pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan. []

Redaksi 1

Bagikan:
Korupsi Nasional