PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pengadaan pompa portabel penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar. Fakta itu disampaikan ahli dari Inspektorat Linggau dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (07/05/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menyebut proses pengadaan pompa portabel untuk 82 desa di Muratara tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terjadinya kerugian negara dalam perkara ini karena tidak menjalankan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menerapkan mekanisme Musrembangdes,” tegas ahli dalam sidang, sebagaimana diberitakan Suarapublik, Kamis (07/05/2026).
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni Supriyono selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau serta tim penasihat hukum para terdakwa.
Ahli menjelaskan, pengadaan barang dan jasa di desa wajib melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) sebagai dasar penyusunan kebutuhan dan penggunaan anggaran. Selain itu, proses pengadaan juga harus mengikuti prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Menurut ahli, pengadaan dengan nilai di atas Rp35 juta tidak diperbolehkan dilakukan secara swakelola maupun penunjukan langsung tanpa proses lelang terbuka.
“Ketika pengadaan barang dan jasa nilainya di atas Rp35 juta, tidak boleh dilakukan secara swakelola dan seharusnya melalui lelang terbuka,” jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya sejumlah desa yang menolak arahan pembelian pompa portabel melalui CV Sugih Jaya Lestari. Penolakan itu dipicu harga alat yang dinilai terlalu tinggi, mencapai Rp53 juta lebih per unit.
Fakta lain yang mencuat, terdapat toko pembanding yang menawarkan pompa portabel penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan spesifikasi lengkap seharga sekitar Rp24 juta per unit. Selisih harga tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara dugaan mark up pengadaan alat penanggulangan kebakaran tersebut.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa pada pekan depan. []
Redaksi05

