Sidang MK Hari Ini Bahas Uji Materi UU ITE hingga KUHAP

Sidang MK Hari Ini Bahas Uji Materi UU ITE hingga KUHAP

Bagikan:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap sejumlah permohonan uji materiil undang-undang pada Senin (25/05/2026). Sejumlah perkara yang diputus mencakup pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pengucapan putusan dimulai pukul 14.00 WIB. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah permohonan uji materiil Pasal 27A UU ITE dalam perkara nomor 163/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Malik Fahad.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar Pasal 27A UU ITE dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat atau conditionally unconstitutional apabila tidak dimaknai bahwa kritik terhadap kebijakan publik, pembelaan diri, dan kepentingan umum bukan termasuk tindak pidana pencemaran nama baik.

Selain itu, MK juga mengagendakan pembacaan putusan perkara nomor 161/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Lintang Dwi Ramadhani terkait pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua perkara tersebut sebelumnya hanya sampai pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pengucapan putusan lainnya mencakup perkara pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang yang diajukan beberapa pemohon, di antaranya Henoch Thomas dan Albert Riyadi Suwono.

Dalam perkara nomor 14/PUU-XXIV/2026, MK bahkan telah meminta keterangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemerintah terkait materi pengujian.

Perkara lain yang turut diputus yakni pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang dimohonkan Fairuz Najwa Sahara Tanjung, serta pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu yang diajukan Fatati Nailul Munadia.

MK juga menjadwalkan pengucapan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimohonkan Ingrid Tanama bersama sembilan pemohon lainnya, serta perkara nomor 135/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam permohonan tersebut, pemohon menyoroti frasa “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP yang dianggap memiliki cakupan terlalu luas.

Sebelum sidang putusan dimulai, MK terlebih dahulu menggelar sidang pemeriksaan pihak terkait pada pukul 10.30 WIB mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam perkara nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan nomor 272/PUU-XXIV/2026.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK melanjutkan agenda sidang perbaikan permohonan perkara nomor 158/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU KUHAP yang diajukan Febri Wahyuni.

Agenda serupa juga berlangsung untuk perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Informasi jadwal persidangan tersebut disampaikan melalui laman resmi MK RI sebagaimana dilansir Antara, Senin (25/05/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional