JAKARTA – Upaya hukum mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, untuk menggugat penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan terkait keabsahan tindakan penyitaan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan pada Senin (08/06/2026).
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Gugatan ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan didaftarkan pada 13 Mei 2026. Sidang perdana sebelumnya sempat dijadwalkan pada 25 Mei 2026, namun ditunda karena hanya dihadiri pihak pemohon.
Perkara ini merupakan kali kedua Eka mengajukan praperadilan terkait penyitaan aset dalam kasus yang sama. Pada permohonan sebelumnya, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menegaskan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK tetap sah.
Kasus tersebut bermula dari penyidikan dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat sejumlah pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eka bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT KD, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa lahan. Pihak perusahaan disebut menyepakati pemberian dana senilai Rp850 juta.
Sementara itu, agenda persidangan pada hari ini menjadi bagian dari proses hukum yang akan menentukan apakah permohonan praperadilan yang diajukan pemohon memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Perkembangan perkara tersebut terus menjadi perhatian karena berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan peradilan, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (08/06/2026). []
Redaksi05

