Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 terdakwa lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (18/05/2026).

Sidang tuntutan digelar setelah seluruh terdakwa menjalani pemeriksaan di persidangan. Majelis hakim sebelumnya telah menetapkan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nur Sari Baktiana, sebagaimana diberitakan Detik, Senin (18/05/2026).

Selain Immanuel Ebenezer Gerungan, perkara tersebut juga menyeret sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Mereka antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.

Dalam dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut para terdakwa diduga melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi K3. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2021 atau sebelum Immanuel menjabat Wamenaker.

Jaksa menilai para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengurusan sertifikasi tenaga kerja.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 diduga dipaksa menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar. Dari perkara tersebut, Immanuel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima dari ASN Kemnaker dan pihak swasta, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan sertifikasi ketenagakerjaan yang seharusnya menjamin standar keselamatan kerja. Sidang tuntutan hari ini diperkirakan menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional