Sidang Uji Materi UU Perlindungan Konsumen Ditunda, MK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahli

Sidang Uji Materi UU Perlindungan Konsumen Ditunda, MK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahli

Bagikan:

JAKARTA – Proses uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi (MK) belum memasuki tahap pemeriksaan ahli setelah pihak Pemohon meminta penundaan penyampaian keterangan dalam sidang yang digelar Senin (22/06/2026).

Sidang perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bernita Matondang, Gabby Mayang Sari, dan Evelyn Amanda semula dijadwalkan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak Pemohon. Namun agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena para pihak yang akan memberikan keterangan meminta penjadwalan ulang.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pada akhir Juni dengan agenda yang sama.

“Atas kondisi demikian, Mahkamah akan menunda sidang berikutnya pada Selasa, 30 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon dari Permohonan Nomor 86/PUU-XXIV/2026,” jelas Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Permohonan yang diajukan para pemohon berfokus pada efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi digital lintas negara. Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen belum mampu menjawab perkembangan transaksi elektronik yang melibatkan pelaku usaha di luar yurisdiksi Indonesia.

Dalam permohonannya, Bernita Matondang mengaku mengalami aktivasi layanan berlangganan digital yang berlangsung tanpa persetujuan yang disadari sepenuhnya. Kondisi tersebut menyebabkan pemotongan dana secara otomatis dari metode pembayaran yang digunakan sehingga menimbulkan kerugian ekonomi.

Setelah mengajukan permohonan pengembalian dana kepada penyedia layanan digital melalui sistem elektronik, permintaan tersebut ditolak. Pemohon kemudian melaporkan persoalan itu kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Februari 2026.

Namun, BPSK menyatakan tidak memiliki kewenangan menangani sengketa tersebut karena pelaku usaha berada di luar wilayah hukum Indonesia. Menurut para pemohon, kondisi itu menunjukkan adanya keterbatasan perlindungan hukum dalam sengketa konsumen yang melibatkan perusahaan digital lintas negara.

Para pemohon berpandangan bahwa frasa “pelaku usaha” dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen belum mengakomodasi pelaku usaha digital yang beroperasi dari luar negeri. Akibatnya, hak konsumen untuk mengajukan gugatan dinilai sulit diwujudkan dalam praktik.

Selain itu, pemohon juga menyoroti keberlakuan klausula baku dalam kontrak elektronik yang dinilai berpotensi menempatkan konsumen pada posisi yang tidak seimbang, terutama terkait mekanisme pengembalian dana dan penyelesaian sengketa.

Dalam argumentasinya, para pemohon menilai perkembangan ekonomi digital global menuntut negara menghadirkan sistem perlindungan hukum yang lebih efektif. Mereka berpendapat perlindungan terhadap hak milik pribadi warga negara harus tetap terjamin, termasuk ketika transaksi dilakukan melalui platform digital internasional.

Perkara ini masih berproses di MK dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Pemohon untuk memperkuat dalil pengujian konstitusional terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagaimana diberitakan Mkri, Senin (22/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional