MANGGARAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala DP3AKB Matim, Jefrin Haryanto, yang diperiksa pada Senin (22/06/2026).
Pemeriksaan terhadap Jefrin menjadi bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik di DP3AKB Matim. Kasus tersebut mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Matim menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai, Cakra Perwira, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti dari para saksi yang telah diperiksa.
Ia menyebutkan hingga saat ini terdapat 25 orang yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Jefrin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan hasil temuan Pansus DPRD Matim, dugaan penyimpangan mencakup praktik mark-up atau penggelembungan anggaran, manipulasi data Kampung Keluarga Berencana, belanja yang tidak sesuai realisasi, hingga kegiatan yang dianggarkan berulang kali namun diduga hanya dilaksanakan satu kali.
Pantauan di Kantor Kejari Manggarai menunjukkan Jefrin selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.45 WITA. Saat meninggalkan lokasi, ia tidak memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan.
“No koment, no koment,” ujarnya sambil berjalan menuju kendaraan yang menjemputnya, sebagaimana diberitakan Voxntt, Senin (22/06/2026).
Kejari Manggarai menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di DP3AKB Matim. []
Redaksi05

