MERANGIN – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memburu pemodal tambang emas tanpa izin usai mengungkap aktivitas penambangan ilegal di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu (29/04/2026). Dalam operasi tersebut, tujuh pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal diamankan.
Pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya praktik penambangan emas tanpa izin atau illegal mining di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi tambang saat aktivitas penambangan berlangsung menggunakan alat berat excavator.
Tujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), J (39), HR (19), GP (19), dan DP (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, enam orang diketahui berasal dari Sumatera Utara dan bekerja sebagai operator serta kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di area tambang.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jambi, Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas PETI di wilayah mereka.
“Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu,” ujarnya sebagaimana dilansir Lamanesia, Sabtu (02/05/2026).
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Seluruh tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Jambi juga mengungkap bahwa pemilik alat berat sekaligus pemodal tambang ilegal tersebut telah diketahui identitasnya dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aktivitas PETI yang berada tidak jauh dari permukiman warga itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Karena itu, Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Jambi serta meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas serupa kepada aparat kepolisian. []
Redaksi05

