Retribusi sampah di Tangerang Selatan ditargetkan berjalan optimal pada akhir 2028 setelah fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik beroperasi, sementara sistem pembayaran akan diarahkan secara non-tunai untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah.
TANGERANG SELATAN – Optimalisasi retribusi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu rampungnya fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), dengan penerapan pembayaran non-tunai yang disiapkan sebagai mekanisme pemungutan untuk mengantisipasi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan skema pembayaran tersebut nantinya diterapkan secara menyeluruh kepada pihak yang dikenai retribusi, termasuk pengelola pusat perbelanjaan dan kelompok lingkungan masyarakat. Hal itu sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (28/09/2026).
“Ya digital, melalui (sistem digital), yang penting non-tunai, semuanya non-tunai pembayaran retribusinya,” ujar Benyamin di Tangerang, Banten, Senin.
Menurut Benyamin, penerapan sistem tersebut akan dilakukan setelah PSEL resmi beroperasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel juga telah mengusulkan agar mekanisme pembayaran retribusi pada masa mendatang dapat terintegrasi dengan rekening listrik warga.
Benyamin menyebut pungutan retribusi sampah diperkirakan baru dapat berjalan optimal pada akhir 2028. Perkiraan itu mengikuti penyelesaian pembangunan fasilitas PSEL yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah di Tangsel.
“Diperkirakan pungutan retribusi sampah baru dapat berjalan optimal pada akhir tahun 2028 seiring rampungnya pembangunan fasilitas PSEL,” paparnya.
Penundaan tersebut turut memengaruhi target PAD dari sektor retribusi sampah. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel sempat mengoreksi target pendapatan dari pungutan tersebut karena dinilai masih minim.
Pada awalnya, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 memproyeksikan operasional PSEL dapat berjalan pada 2026. Dengan proyeksi itu, retribusi sampah diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Namun, ketentuan tersebut kemudian berubah setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Perubahan regulasi membuat PSEL belum dapat beroperasi pada 2026 sehingga pemungutan retribusi sampah ikut tertunda.
“Dengan demikian, ya harus dikoreksi pendapatan daerah. Karena retribusi itu beda dengan pajak, ada dulu pelayanan pemerintah baru retribusinya dipungut seperti itu,” kata dia.
Dengan skema tersebut, Tangsel akan mengarahkan pemungutan retribusi sampah ke sistem digital setelah layanan pengelolaan sampah melalui PSEL tersedia. Mekanisme non-tunai diharapkan membuat proses pembayaran lebih tercatat sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah secara lebih terukur. []
Redaksi08.

