Terdakwa Korupsi DJKA Medan Bantah Terima Rp4,5 Miliar, Akui Rp1,9 Miliar

Terdakwa Korupsi DJKA Medan Bantah Terima Rp4,5 Miliar, Akui Rp1,9 Miliar

Bagikan:

MEDAN – Persidangan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mengungkap perbedaan nilai uang yang diterima terdakwa. Muhlis Hanggani Capah menyatakan hanya menerima Rp1,9 miliar dari kontraktor, lebih kecil dari total yang diuraikan jaksa sebesar Rp4,5 miliar.

Dalam sidang yang digelar Rabu (29/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ramaditya Virgiyansyah memaparkan aliran dana dari sejumlah kontraktor proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai. Menanggapi hal tersebut, Muhlis memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim. “Permintaan saya terkait operasional Rp 1,9 miliar, Yang Mulia,” ucap Muhlis sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (30/04/2026).

Muhlis yang merupakan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, diperiksa sebagai terdakwa bersama Direktur PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas I Medan Muhammad Chusnul. Ia membantah menerima seluruh nilai yang disebut jaksa, dengan alasan sebagian dana digunakan untuk kebutuhan proyek.

Menurut pengakuannya, dana dari kontraktor dipakai untuk berbagai keperluan, seperti pembebasan lahan dan tunjangan hari raya pegawai. Ia juga menyebut telah mengembalikan Rp200 juta kepada KPK dari total yang diterimanya.

Dalam dakwaan, Muhlis disebut menerima uang sebesar Rp1.939.900.000 dan diduga mengetahui bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan pengaturan atau plotting pemenang lelang sejumlah paket pekerjaan pembangunan jalur kereta api.

Proyek yang menjadi sorotan mencakup enam paket pekerjaan Jalur Kereta Api Lintas Medan–Binjai (JLKAMB-1 hingga JLKAMB-6), yang dikerjakan oleh sejumlah perusahaan dan konsorsium, termasuk PT Waskita Karya, HUTAMA-PILAR-PERKASA Kerja Sama Operasi (KSO), NINDYA-MULTI GUNA KSO, PP PRESISI–DUTA PRATAMA INDAH KSO, ADHI–TANJUNG KSO, serta PT Waskita-Antaraksa-Rinenggo.

Jaksa menilai pemberian uang tersebut berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan pengondisian pemenang lelang proyek. Sementara itu, pihak terdakwa masih berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dana yang diterima tidak sepenuhnya untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur perkeretaapian periode 2021–2024 di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Persidangan masih berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi