MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap rangkaian tiga kasus besar peredaran narkotika dalam satu operasi terpadu yang digelar pada akhir April 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita puluhan kilogram sabu dan ratusan kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi hingga internasional.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Ferry Walintukan menyatakan, pengungkapan ini mencerminkan eskalasi serius peredaran narkoba di wilayah Sumut sekaligus respons tegas aparat dalam menekannya. “Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media,” ujarnya saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/04/2026).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Andy Arisandi menjelaskan, kasus pertama terungkap di kawasan Medan Sunggal dengan penangkapan seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe. Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kendaraan pribadi.
“Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi,” ucap Andy.
Ia merinci, pelaku mengubah struktur tangki bahan bakar menjadi tiga bagian untuk menyamarkan barang bukti. “Untuk mengelabui petugas, kendaraan diparkirkan di sebuah mall agar terlihat seperti aktivitas warga biasa,” jelasnya.
“Diketahui, tersangka sudah empat kali melancarkan aksi serupa dengan tujuan akhir Tangerang dan Palembang,” sambung Andy.
Pada kasus kedua, aparat mengamankan seorang sopir travel berinisial MA di jalur lintas Siantar–Parapat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 151 kilogram ganja yang berasal dari Mandailing Natal dan hendak dikirim ke Medan.
“Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku ini adalah aksi ketiganya setelah sebelumnya berhasil meloloskan masing-masing 90 kg ganja,” terangnya.
Sementara itu, pengungkapan ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu.
Menurut Andy, jaringan ini menggunakan metode transaksi ship to ship di tengah laut untuk menghindari pengawasan. “Barang haram ini awalnya direncanakan mendarat di Labuhanbatu, namun karena mereka mencium pergerakan petugas, lokasi pemindahan digeser ke Rokan Hilir sebelum akhirnya kami sergap,” tambahnya.
Para pelaku yang berperan sebagai kurir dan pekerja lapangan itu diduga akan mendistribusikan narkotika ke sejumlah kota besar seperti Medan dan Padang.
Polda Sumut menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu satu tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut sebagaimana dilansir Antara, Rabu (29/04/2026). []
Redaksi05

