Tiga Kasus Curanmor Viral di Media Sosial Berhasil Diungkap Polisi

Tiga Kasus Curanmor Viral di Media Sosial Berhasil Diungkap Polisi

Bagikan:

Operasi Sikat Semeru 2026 selama 12 hari mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Batu, dengan 11 terduga pelaku diamankan dan enam sepeda motor disita sebelum sempat dijual.

JAWA TIMUR  – Sebanyak enam sepeda motor yang diduga menjadi hasil pencurian berhasil diamankan polisi sebelum sempat dijual, menyusul pengungkapan delapan kasus pencurian selama Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur. Dalam operasi selama 12 hari tersebut, polisi menangkap 11 orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk tiga residivis kasus serupa.

Kepala Polres Batu, Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa dari 11 orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan target operasi, sedangkan enam lainnya ditangkap melalui pengembangan penyelidikan di luar target operasi.

“Para pelaku berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kota Batu, Surabaya, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Probolinggo, hingga Jember. Tiga di antaranya residivis kasus serupa,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026), sebagaimana dilansir Jatimnow pada Sabtu (24/10/2026).

Pengungkapan tersebut juga mencakup tiga kasus yang sempat ramai di media sosial (medsos). Dalam kasus-kasus itu, para terduga pelaku diduga mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda dengan menggunakan sejumlah cara untuk melewati sistem pengamanan kendaraan.

“Modusnya mulai merusak rumah kunci dengan kunci T, dan magnet pengaman, merusak kunci ganda, hingga menggandakan kunci asli kendaraan korban,” ucapnya.

Aksi pencurian yang diungkap selama operasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Junrejo, wilayah Batu Kota, dan Kecamatan Bumiaji. Polisi mengamankan enam sepeda motor yang belum sempat dijual sehingga masih dapat dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Dari keseluruhan kasus, penangkapan para terduga pelaku merupakan hasil operasi dan pengembangan penyelidikan. Keberadaan tiga orang yang pernah terlibat kasus serupa juga menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian yang dikualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” paparnya.

Pengungkapan delapan kasus tersebut diharapkan membantu menekan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Batu. Masyarakat tetap diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melapor kepada kepolisian jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus