TNI AL Gagalkan Penyelundupan Logam Tanah Jarang Bernilai Triliunan di Batam

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Logam Tanah Jarang Bernilai Triliunan di Batam

Bagikan:

BATAM – Upaya penyelundupan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang diduga bernilai triliunan rupiah berhasil digagalkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan strategis Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Muatan yang diangkut dua kapal tersebut diduga termasuk komoditas yang dilarang diekspor dan mengandung unsur radioaktif yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Penggagalan dilakukan oleh unsur Komando Armada (Koarmada) I saat melaksanakan patroli keamanan laut pada pertengahan Mei 2026. Operasi bermula ketika Kapal Republik Indonesia (KRI) Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I mendeteksi pergerakan mencurigakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan Batam.

“Dalam aksi penggagalan ini bermula pada 16 Mei 2026 lalu ketika sedang berpatroli, KRI Kujang-642 di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I mendeteksi pergerakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 di wilayah perbatasan perairan strategis Batam,” demikian keterangan TNI AL sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Rabu (10/06/2026).

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kontainer yang diduga berisi barang untuk diekspor secara melawan hukum. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan tersebut mengandung LTJ beserta unsur radioaktif lainnya yang tergolong strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor yang dikemas di dalam puluhan kontainer yang diduga mengangkut barang yang akan diekspor secara melawan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

TNI AL menjelaskan dugaan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta daftar barang yang dilarang diekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

Selain dugaan pelanggaran ekspor, kapal penarik (tugboat) yang terlibat juga diduga melanggar ketentuan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Saat ini, kepastian kandungan muatan, status hukum barang, serta unsur pidana yang mungkin terjadi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, verifikasi dokumen kepabeanan, dan proses penyidikan yang dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

TNI AL menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus mengamankan sumber daya alam strategis nasional dari praktik perdagangan ilegal lintas negara. Penindakan juga dilakukan dengan berpedoman pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982) serta ketentuan perundang-undangan nasional terkait penegakan hukum di laut.

“Selain berpedoman pada UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum laut internasional, pelaksanaan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” katanya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus