KUDUS – Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus Kota mengungkap kasus pencurian tutup saluran air (drainase) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kudus (Kudus) yang melibatkan tujuh anak di bawah umur, menyusul laporan warga atas hilangnya fasilitas publik yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasus ini terungkap pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 11.10 WIB setelah warga melaporkan kehilangan penutup drainase di Jalan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota. Saat itu, petugas Bhabinkamtibmas bersama personel piket siaga tengah melaksanakan patroli rutin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, petunjuk mengarah pada rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) yang memperlihatkan tiga anak berboncengan sepeda motor diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Rekaman tersebut kemudian beredar luas di masyarakat karena kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa wilayah lain di Kudus, sehingga menimbulkan keresahan publik. Aparat pun meningkatkan patroli untuk mencegah aksi berulang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kudus Kota Subkhan menyampaikan, pengungkapan kasus berkembang setelah dua anak berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sunggingan bersama warga pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
“Dari dua anak yang diamankan, kami lakukan pengembangan hingga mengarah ke lima anak lainnya. Total ada tujuh anak yang kami amankan,” kata Subkhan sebagaimana dilansir Rri, Sabtu, (25/04/2026).
Ketujuh anak tersebut masing-masing berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14). Mereka diduga telah berulang kali mencuri penutup drainase di wilayah Kecamatan Kota, Bae, dan Jati.
Dalam pengembangan kasus, petugas turut mengamankan dua penutup drainase yang telah dijual kepada pengepul barang bekas di wilayah Kudus. Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu unit penutup besi dijual dengan harga antara Rp9 ribu hingga Rp25 ribu.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan para pelaku untuk membeli makanan dan jajanan. Mengingat seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan orang tua, pihak sekolah, pemerintah desa, serta Bhabinkamtibmas.
Para pelaku bersama orang tua mereka dikumpulkan di Aula Wira Kresna Pratama Polsek Kudus Kota untuk mendapatkan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami beri kesempatan karena mereka masih anak-anak dan punya masa depan, tapi kalau mengulangi lagi, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Subkhan.
Polisi juga mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, serta mengajak masyarakat menjaga fasilitas umum demi keselamatan bersama, mengingat hilangnya penutup drainase dapat membahayakan pengguna jalan. []
Redaksi05

