Polresta Bogor Kota memeriksa rekaman CCTV dan saksi terkait dugaan penganiayaan terhadap Kepala SPPG Purwakarta yang videonya viral di media sosial.
JAWA BARAT – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial RAN yang diduga dilakukan Koordinator Wilayah Purwakarta berinisial GD di Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) Kota Bogor, Kamis (15/10/2026). Penyelidikan dilakukan setelah video dugaan kekerasan tersebut beredar luas di media sosial.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Bogor Kota Imam mengatakan, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Destarata 4 Nomor V, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sekitar pukul 19.10 WIB.
“Kami mendatangi TKP terkait video viral di media sosial Instagram Bogor Daily adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di kantor KPPG Kota Bogor,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026), sebagaimana diberitakan MetroTV, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Imam, dugaan penganiayaan tersebut melibatkan dua orang yang bertugas dalam lingkungan pelayanan pemenuhan gizi. Korban merupakan Kepala SPPG Purwakarta berinisial RAN, sedangkan terduga pelaku adalah Koordinator Wilayah Purwakarta berinisial GD.
Kepala KPPG Kota Bogor, Haidir, disebut membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah mendengar suara teriakan dari lokasi kejadian. Ia kemudian menegur pihak yang terlibat karena insiden itu terjadi di lingkungan kantor.
“Kepala KPPG mendengar suara teriakan dan menegur tidak boleh ada hal seperti ini karena ini adalah kantor KPPG,” tegas Imam.
Polisi juga mengungkapkan bahwa petugas keamanan yang berjaga saat kejadian bernama Umang. Sementara itu, pihak KPPG menyampaikan bahwa persoalan antara kedua belah pihak telah diselesaikan melalui musyawarah.
“Menurut Kepala KPPG, permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak,” ujar Imam.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan langkah pemeriksaan untuk menelusuri dugaan tindak pidana tersebut. Petugas telah mendatangi dan memeriksa lokasi, mengecek rekaman kamera pengawas (closed-circuit television atau CCTV), serta meminta keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.
Polisi juga mengarahkan Kepala KPPG Kota Bogor agar korban membuat laporan resmi sehingga dugaan penganiayaan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Kami mengarahkan kepada Kepala KPPG Bogor untuk korban agar membuat laporan,” ujar Imam menutup laporannya.
KPPG Kota Bogor diketahui menaungi tujuh wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Purwakarta, Kota Depok, dan Cianjur. Kantor tersebut menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan status pinjam pakai.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi 03

