Tiga organisasi masyarakat sipil mengadukan 15 merek global dan mendesak transparansi asal bahan baku sawit untuk memastikan kepatuhan lingkungan serta mencegah risiko deforestasi dalam rantai pasok Indonesia.
KALIMANTAN TENGAH – Transparansi asal bahan baku menjadi tantangan serius bagi industri sawit Indonesia dalam mempertahankan kepercayaan pasar internasional. Sebanyak 15 merek global mendapat pengaduan dari tiga organisasi masyarakat sipil terkait indikasi risiko deforestasi, persoalan legalitas, dan dugaan pelanggaran lingkungan dalam rantai pasok minyak sawit Indonesia.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch selama periode 1 Juli hingga 8 September 2026. Ketiga organisasi mendesak perusahaan pembeli memastikan bahan baku yang digunakan dapat ditelusuri hingga lokasi perkebunan.
Sebagaimana diberitakan InfoSAWIT, Sabtu, (31/10/2026), ketiga organisasi tersebut meminta perusahaan memeriksa hubungan bisnis dengan pemasok yang menjadi perhatian, membuka informasi asal bahan baku, serta menjalankan proses uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh.
Persoalan ini dinilai tidak cukup diselesaikan dengan mengandalkan dokumen atau keterangan dari pemasok langsung. Perusahaan pembeli perlu melakukan pemeriksaan hingga tingkat perkebunan untuk memastikan sumber bahan baku tidak berkaitan dengan pembukaan hutan maupun aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam rantai pasoknya. Tindakan tersebut tidak hanya berupa penghentian hubungan dengan pemasok bermasalah, tetapi juga perlu mencakup pemulihan kerusakan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.
Sementara itu, Kepala Advokasi TuK Indonesia, Abdul Haris, menyoroti pentingnya konsistensi perusahaan dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan. Menurutnya, komitmen lingkungan tidak boleh sebatas pernyataan perusahaan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata dalam kegiatan operasional dan pengawasan pemasok.
Sorotan terhadap transparansi industri sawit juga berkaitan dengan penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Regulasi Antideforestasi Uni Eropa. Aturan tersebut mensyaratkan komoditas yang masuk dalam cakupannya tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.
Ketentuan tersebut menjadikan ketertelusuran bahan baku sebagai faktor penting bagi perusahaan yang ingin mempertahankan akses ke pasar Uni Eropa. Perusahaan harus mampu menunjukkan asal komoditas sekaligus memberikan bukti bahwa proses produksinya memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan.
Meski demikian, pengaduan yang disampaikan ketiga organisasi masyarakat sipil tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Indikasi keterkaitan perusahaan dengan pemasok bermasalah belum dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa seluruh produk perusahaan yang disebut telah melanggar ketentuan.
Bagi industri sawit nasional, persoalan ini menjadi pengingat bahwa persaingan di pasar global tidak lagi hanya bergantung pada kapasitas produksi dan volume ekspor. Transparansi rantai pasok, kepatuhan hukum, perlindungan hutan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan industri sawit Indonesia. []
Redaksi 01

