Tes urine Polresta Malang Kota bersama Polda Jatim menunjukkan 12 pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rencana kerusuhan saat aksi 28 Oktober positif mengandung THC dan benzodiazepine.
JAWA TIMUR – Hasil pemeriksaan urine terhadap 12 pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan rencana kerusuhan saat aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang mengungkap temuan lain. Seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepine, selain diduga terlibat dalam kepemilikan serta pembuatan bom molotov.
Temuan tersebut diperoleh melalui tes urine yang dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Polisi menyebut hasil pemeriksaan itu menjadi dasar untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar dugaan persiapan kerusuhan.
Kasus ini bermula ketika petugas gabungan mencurigai pergerakan 13 pemuda di Jalan Untung Suropati sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (28/10/2026). Rombongan tersebut berjalan beriringan menuju lokasi unjuk rasa Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu yang mengkritik dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di depan Balai Kota Malang.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kelompok tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan empat botol berisi bahan yang diduga digunakan untuk membuat bom molotov. Barang tersebut ditemukan dari dua orang di dalam rombongan.
“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” kata Kapolresta Malang Kota Danang Setiyo P.S. sebagaimana dilansir Tribratanews, Kamis (29/10/2026).
Ketiga belas pemuda itu kemudian dibawa ke Markas Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya dipulangkan karena belum ditemukan bukti keterlibatan dan dinilai tidak mengetahui dugaan permufakatan tersebut.
Polisi mengelompokkan para tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing. Tiga orang, yakni FH (26), warga Karangploso; YWW (25), warga Lowokwaru; dan IR (23), warga Klojen, diduga terlibat dalam pembuatan sekaligus membawa bom molotov.
Ketiganya dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya diduga membantu permufakatan. Mereka terdiri atas DRA (24), BSR (23), dan AD (25), yang berasal dari Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Selain dugaan keterlibatan dalam rencana kerusuhan dan kepemilikan bom molotov, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait narkotika dan psikotropika. Polisi menyebut para tersangka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pengembangan perkara masih diperlukan untuk memastikan rangkaian dugaan tindak pidana dan peran setiap tersangka. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa benda berbahaya ketika mengikuti demonstrasi serta menyampaikan pendapat secara tertib tanpa tindakan provokatif yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. []
Redaksi 1

