Jejak Tabrak Lari di Blitar Terungkap, Pikap Ditemukan di Kandang Ayam

Jejak Tabrak Lari di Blitar Terungkap, Pikap Ditemukan di Kandang Ayam

Bagikan:

Polisi menangkap pengemudi Mitsubishi L300 yang menabrak Purnomo hingga meninggal dunia setelah menelusuri saksi dan rekaman kamera pengawas serta menemukan kendaraan tersebut disembunyikan di kandang ayam.

JAWA TIMUR – Penyembunyian mobil pikap Mitsubishi L300 di sebuah kandang ayam tidak menghentikan penyelidikan polisi atas kasus tabrak lari yang menewaskan Purnomo (71). Pengemudi kendaraan tersebut akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Selorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Kamis (29/10/2026), setelah polisi menelusuri keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas.

Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.

Korban, Purnomo, warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, saat itu sedang menyeberang jalan dari utara ke selatan. Ketika berada di jalur kendaraan, ia ditabrak pikap hitam yang melaju dari arah barat menuju timur.

Benturan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Pria berusia 71 tahun itu dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Blitar Kota, Samsul Anwar, menjelaskan pengemudi pikap meninggalkan lokasi setelah menabrak korban tanpa berhenti ataupun memberikan pertolongan.

“Korban mengalami luka-luka cukup parah di bagian kepala, tangan, dan kaki. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Samsul.

Sebagaimana diberitakan Ketik, Jumat (30/10/2026), polisi mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa rekaman kamera pengawas. Petunjuk yang terkumpul mengarah kepada seorang warga Desa Selorok, Kecamatan Garum.

Petugas kemudian mendatangi kediaman terduga pengemudi dan mengamankannya sekitar pukul 08.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan pikap yang diduga terlibat kecelakaan dalam keadaan disembunyikan di kandang ayam.

Pengemudi mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut. Ia mengaku meninggalkan lokasi karena merasa takut setelah menabrak korban.

“Alasan pelaku melarikan diri karena merasa takut setelah menabrak korban,” ungkap Samsul.

Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kecelakaan terjadi, pengemudi baru saja mengantarkan dagangan sayuran ke Pasar Tulungagung. Dalam perjalanan pulang, pikap yang dikemudikannya menabrak Purnomo.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa pengemudi menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kamera pengawas. Namun, upaya tersebut tidak menghalangi petugas mengidentifikasi kendaraan dan menemukan keberadaan pengemudinya.

Atas perbuatannya, pengemudi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.

Polres Blitar Kota mengingatkan setiap pengemudi agar tidak meninggalkan lokasi kecelakaan dan menghindari tanggung jawab. Pengendara yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, menolong korban, serta melaporkan kejadian kepada petugas. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam melindungi korban sekaligus memastikan penanganan kecelakaan berjalan sesuai ketentuan hukum. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal