Polda Jateng Bongkar Sumur Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Tersangka Diciduk

Polda Jateng Bongkar Sumur Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Tersangka Diciduk

Bagikan:

SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membongkar praktik pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang yang diduga merugikan negara serta merusak lingkungan. Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pengelola sekaligus pendana aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah titik di Blora dan Rembang. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan penindakan di beberapa lokasi berbeda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” kata Djoko Julianto kepada awak media, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (14/04/2026).

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perum Perhutani, Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (50).

Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada 6 April 2026, saat aparat kembali melakukan penindakan di lahan Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang. Dari dua lokasi itu, dua tersangka lain berinisial B (34) dan K (51) turut diamankan.

“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus menyamarkan pengeboran ilegal seolah-olah sebagai sumur minyak masyarakat yang legal dengan memanfaatkan celah regulasi.

“Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, tangki penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, serta dokumen transaksi penjualan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketiganya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” ujarnya.

Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan Migas lainnya. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus