PN Padang Tolak Praperadilan Merry Nasrun, Kejari Menang Ketiga Kali

PN Padang Tolak Praperadilan Merry Nasrun, Kejari Menang Ketiga Kali

Bagikan:

PADANG – Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menguatkan langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dengan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hj Merry Nasrun terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan. Putusan ini menjadi kemenangan ketiga bagi Kejari Padang dalam rangkaian praperadilan perkara yang sama.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB oleh hakim tunggal Angga Afriansha. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar hakim di ruang sidang, sebagaimana diberitakan Radarsumbar, Selasa (14/04/2026).

Dalam pertimbangan hukum, majelis menilai tindakan penyitaan yang dilakukan Kejari Padang telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara formil maupun administratif.

Permohonan ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan tim kuasa hukum Merry Nasrun dalam perkara yang sama. Dengan putusan terbaru tersebut, upaya hukum pemohon kembali kandas, sementara posisi penyidik dinilai semakin kuat untuk melanjutkan proses penanganan perkara.

Objek sengketa dalam permohonan kali ini berupa tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi yang berada di Komplek Griya Mawar Sembada Indah. Aset tersebut sebelumnya disita oleh tim jaksa yang dipimpin Budi Prihalda.

Pihak pemohon sebelumnya menggugat keabsahan penyitaan dan meminta agar tindakan tersebut dibatalkan. Namun, pengadilan menyatakan penyitaan tersebut sah secara hukum dan tetap berlaku.

Selain aset tidak bergerak, perkara ini juga mencakup penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sebelumnya telah digugat dalam praperadilan jilid II. Dalam putusan terdahulu, pengadilan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai prematur.

“Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ujar Basril G menanggapi hasil praperadilan jilid II.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.

Dalam kasus yang sama, Kejari Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka sejak Senin (29/12/2025). Dalam perkembangan lanjutan, yang bersangkutan juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Kamis (22/01/2026).

Kemenangan beruntun dalam tiga kali praperadilan ini dinilai memperkuat dasar hukum penyidik untuk melanjutkan penyidikan, termasuk penelusuran aset dan pengembangan dugaan aliran dana terkait perkara korupsi tersebut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Sumatera Barat karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum