Sidang Sengketa Aset Universitas Bina Darma Memanas, Tergugat Protes Kehadiran Pihak Penggugat

Sidang Sengketa Aset Universitas Bina Darma Memanas, Tergugat Protes Kehadiran Pihak Penggugat

Bagikan:

PALEMBANG – Sidang pemeriksaan setempat dalam perkara gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma kembali diwarnai ketegangan setelah pihak tergugat melayangkan keberatan terhadap kehadiran pihak yang dinilai bukan prinsipal penggugat saat proses persidangan lapangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Rabu (15/04/2026).

Pemeriksaan setempat yang digelar di dua lokasi, yakni Hotel Bina Darma dan Kampus A Universitas Bina Darma, sempat berlangsung dengan sejumlah protes dari pihak tergugat. Ketegangan memuncak ketika majelis hakim memeriksa area kampus utama, hingga akhirnya pemeriksaan lapangan dihentikan dan hanya dilakukan pada bagian depan kampus.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan keberatan tersebut berkaitan dengan kehadiran pihak di luar prinsipal penggugat yang disebut aktif mengikuti sidang sejak pekan lalu.

‎”ketua majelis mengatakan kita mendapat informasi dari kuasa hukum penggugat kalau yang hadir ditunjuk tadi itu merupakan prinsipal kalau seandainya ada yang tidak benar silakan disampaikan pada kesimpulan atau nanti diajukan saat pemeriksaan saksi, “ucap hakim anggota sekaligus Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, sebagaimana diberitakan Suarapublik, Rabu, (15/04/2026).

Menurut Chandra, majelis hakim sementara ini berpegang pada keterangan yang disampaikan para pihak selama persidangan berlangsung.

‎”Kalau itu tidak benar tentu ada konsekuensi lain bisa saja menguntungkan ataupun merugikan salah satu pihak,”ucap Chandra.

Meski diwarnai keberatan, Chandra menegaskan dua lokasi yang diperiksa telah disepakati kedua belah pihak sebagai bagian dari objek sengketa.

‎”kalau untuk dua lokasi yang diperiksa hari ini kedua pihak sepakat masuk dalam objek sengketa, dan pemeriksaan selanjutnya nanti dijadwalkan pekan depan, “ucapnya.

Dari pihak tergugat, kuasa hukum M. Novel Suwa menyatakan keberatan mereka berfokus pada sosok yang hadir mendampingi pihak penggugat saat sidang lapangan. Menurutnya, orang tersebut bukan prinsipal sebagaimana tercantum dalam gugatan.

‎”bahwa yang kami ketahui dalam gugatan penggugat merupakan seorang perempuan tetapi dalam proses sidang yang tampil dari prinsipal penggugat adalah seorang laki-laki yang kami yakini bukan bagian dari kuasa penggugat,”ucapnya.

Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan ruang lingkup pemeriksaan objek sengketa yang dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh di area kampus utama.

‎”pada pemeriksaan sebelumnya hakim melihat secara detail batas dari objek sengketa, akan tetapi pada sidang kali majelis melihat secara menyeluruh,”tegas.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Donald Mamusung membantah keberatan tersebut. Ia menegaskan pihak yang hadir merupakan Ketua Pelaksana Harian yayasan yang memahami batas-batas aset yang disengketakan.

‎”kapasitas pak bakti itu sebagai ketua pelaksana harian yayasan, otomatis dia tahu batas-batas objek sengketa. Dia memang tidak ada kuasa dari prinsipal tapi dia bagian dari Yayasan yang artinya bekerjasama dengan kami, “tutupnya.

Sidang lanjutan pemeriksaan setempat dijadwalkan kembali digelar pekan depan, dengan harapan dapat memperjelas batas objek sengketa dan memperkuat pembuktian kedua pihak dalam perkara aset tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum