Kasus Tambang Emas Ilegal, Jaksa Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara

Kasus Tambang Emas Ilegal, Jaksa Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara

Bagikan:

KETAPANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang melanjutkan proses persidangan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan terkait aktivitas pertambangan emas ilegal dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Liu Xiaodong, yang dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Selasa (21/04/2026), JPU Nafathony Batistuta bersama Rizky Adi Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencurian di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). “Terdakwa Liu Xiaodong alias Liu dituntut pidana penjara selama tiga tahun,” kata JPU dalam persidangan sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (21/04/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno sebelumnya menolak permohonan kuasa hukum terdakwa terkait penundaan pembacaan tuntutan. Hakim menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk menunda jalannya persidangan sehingga agenda tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi). “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” kata Leo Sukarno.

Kuasa hukum terdakwa, Dedi Suheri, menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan untuk menanggapi tuntutan jaksa. “Tunggu di nota pembelaan, kami akan mengungkap seluruh kebenaran dari kasus ini,” ujar Dedi usai persidangan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menyebut terdakwa diduga tidak hanya terlibat pencurian, tetapi juga menguasai bahan peledak tanpa izin serta menggunakan fasilitas perusahaan secara ilegal. Peristiwa tersebut terjadi di area tambang emas milik PT SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, sejak pertengahan hingga akhir 2023.

Jaksa menguraikan, terdakwa sempat mengklaim sebagai pimpinan baru perusahaan pada Oktober–November 2023 dan memerintahkan pekerja mengolah batuan mengandung emas tanpa izin pihak berwenang. Selain itu, terdakwa bersama sejumlah orang diduga mengambil alih lokasi, mengusir karyawan, serta merekrut tenaga kerja baru untuk menjalankan aktivitas tambang.

Tidak hanya itu, pada Agustus 2023, para pekerja disebut merusak gudang dan mengambil bahan peledak berupa puluhan ton dinamit, ribuan detonator elektrik dan non-elektrik yang sebelumnya dimiliki perusahaan secara sah. Jaksa menegaskan terdakwa bukan pihak yang berhak menggunakan bahan peledak tersebut.

Perkara ini akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan terdakwa dan tanggapan JPU terhadap pledoi yang akan diajukan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus