Bea Cukai Makassar Sita 17,8 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp18,18 Miliar

Bea Cukai Makassar Sita 17,8 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp18,18 Miliar

Bagikan:

MAKASSAR – Kantor Bea dan Cukai Makassar mencatat keberhasilan besar dalam menekan peredaran barang ilegal dengan menyita 17,8 juta batang rokok tanpa pita cukai dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp18,18 miliar sepanjang periode Januari hingga 20 April 2026 di wilayah Sulawesi Selatan.

Capaian tersebut diraih melalui 149 kali penindakan di 11 kabupaten/kota, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp28,29 miliar. Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan langkah ini tidak semata penegakan hukum, melainkan bagian dari perlindungan terhadap ekonomi nasional. “Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus menindak pelaku tanpa kompromi,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (22/04/2026).

Dari seluruh kasus yang ditangani, rokok ilegal masih menjadi pelanggaran dominan dengan 130 perkara. Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai. Dalam periode yang sama, total barang bukti yang diamankan mencapai 17.896.320 batang rokok ilegal.

Sebagai strategi pemulihan kerugian negara, Bea Cukai Makassar juga menerapkan sembilan tindakan ultimum remedium, yakni pendekatan hukum yang mengedepankan penyelesaian administratif untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Selain rokok ilegal, petugas turut menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 13 kasus dengan barang bukti mencapai 819,7 liter senilai Rp158,9 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp92,1 juta.

Penindakan juga menyasar komoditas lain, termasuk narkotika jenis ganja seberat 2,3 kilogram serta barang impor bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Dari keseluruhan penegakan hukum tersebut, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium tercatat sebesar Rp640,9 juta. Sementara itu, sanksi administratif atas pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri mencapai Rp49,1 juta.

Krisna menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama. “Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama. Pendekatan edukatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha juga ditingkatkan guna menekan peredaran barang ilegal tersebut,” katanya menegaskan.

Dengan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan, Bea Cukai Makassar berharap peredaran barang ilegal dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menjaga stabilitas penerimaan negara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus