MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), terdakwa kasus peredaran 10 kilogram narkotika jenis sabu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (22/04/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” ujar hakim Eli Yurita saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (22/04/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, bersikap sopan selama persidangan, serta belum menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sebaliknya, pihak JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah barang bukti sabu yang cukup besar. Penjatuhan vonis di bawah tuntutan hukuman mati juga membuka ruang perdebatan terkait konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
Dengan proses hukum yang masih berlanjut melalui upaya banding, perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. []
Redaksi05

