PEKANBARU – Pengungkapan praktik kecantikan ilegal di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, membuka fakta adanya dugaan malpraktik yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga cacat permanen. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang perempuan berinisial JRF sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat menjalankan tindakan medis tanpa kewenangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Ade Kuncoro Wahyu menyatakan, tersangka diduga melakukan berbagai prosedur kecantikan tanpa latar belakang tenaga medis yang sah. “Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius pada wajah dan kepala. “Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” kata Ade, sebagaimana dilansir Detiknews, Rabu, (29/04/2026).
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga menjadi korban praktik serupa dengan dampak yang bervariasi, termasuk cacat permanen. “Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” imbuhnya.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik tersebut sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai layanan estetika berbayar. Untuk satu tindakan tertentu, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta.
Ade menjelaskan, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kesehatan. JRF hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelasnya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta ahli, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Tersangka akhirnya diamankan pada 28 April 2026 di wilayah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan yang berpotensi membahayakan masyarakat. “Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” tutup Ade. []
Redaksi05

