CILEGON – Upaya pelarian seorang perempuan yang diduga membawa kabur balita berusia 17 bulan berhasil digagalkan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serang di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (06/05/2026). Balita tersebut ditemukan dalam kondisi selamat saat pelaku hendak menyeberang menuju Lampung menggunakan bus antarkota antarprovinsi.
Perempuan berinisial GH (52) itu diamankan sekitar enam jam setelah Polres Serang menerima informasi dan koordinasi dari Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku diketahui bekerja sebagai baby sitter dan diduga membawa korban tanpa izin orang tuanya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang, Andri Kurniawan, mengatakan pihaknya menerima laporan pada Rabu (06/05/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan pelaku membawa balita menuju arah Pulau Sumatera.
“Begitu menerima informasi dari Polres Tulung Agung, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, Andi Kurniady, sebagaimana diberitakan Bantenpro, Kamis (07/05/2026).
Berbekal nomor polisi bus dan ciri-ciri pelaku, tim yang dipimpin Athallah Thoriq bersama Sutrisno langsung melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang hendak memasuki kapal penyeberangan menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang akan menyeberang. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa,” tambahnya.
Sekitar siang hari, petugas menemukan bus yang dicurigai dan langsung melakukan pemeriksaan. GH kemudian diamankan tanpa perlawanan bersama korban balita yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, GH mengakui membawa anak tersebut tanpa seizin orang tua korban. Ia juga mengaku berniat membawa balita itu ke rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin dari orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke Lampung,” terang Kapolres.
Andri menuturkan penanganan lebih lanjut terkait motif dan kronologi lengkap kasus tersebut menjadi kewenangan Polres Tulungagung karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat. Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada penyidik Polres Tulungagung untuk proses hukum lanjutan.
“Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulung Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga sudah diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat,” tutupnya. []
Redaksi05

