MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran (TA) 2022. Putusan sela tersebut sekaligus menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli tetap sah secara hukum.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gunungsitoli Ya’atulo Hulu melalui keterangan tertulis menyampaikan, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan sela digelar di PN Medan pada Jumat (08/05/2026) dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Dalam perkara itu, dua pemohon yakni JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLZ sebagai penyedia menggugat proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.
Majelis hakim yang dipimpin Eliyurita membacakan amar putusan sela di Ruang Cakra VIII PN Medan. Hakim mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan PN Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan praperadilan tersebut.
“1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana diberitakan Metrorakyat, Jumat, (08/05/2026).
Dalam eksepsinya, Kejari Gunungsitoli menilai para pemohon keliru menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan. Dugaan tindak pidana korupsi disebut terjadi di Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas I-A Khusus.
Selain itu, termohon juga menegaskan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tetap sah karena penyidikan bukan objek praperadilan.
Dengan putusan sela tersebut, seluruh rangkaian penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang ditangani Kejari Gunungsitoli dinyatakan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. []
Redaksi05

