Vonis 1 Bulan Mahasiswa Unmul, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Vonis 1 Bulan Mahasiswa Unmul, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Bagikan:

Kuasa hukum empat mahasiswa Unmul menyoroti penyebutan dua DPO dalam pertimbangan putusan dan masih mempertimbangkan upaya banding atas vonis satu bulan penjara.

SAMARINDA – Penyebutan dua orang daftar pencarian orang (DPO) dalam pertimbangan putusan perkara perakitan bom molotov menjadi perhatian tim kuasa hukum empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang divonis masing-masing satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Keempat mahasiswa Pendidikan Sejarah Unmul tersebut ialah Achmad Ridhwan dan Marianus Handani dalam perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr, serta Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar dalam perkara Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr. Mereka divonis dalam perkara perakitan bom molotov yang disebut berkaitan dengan rencana aksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), 1 September 2025.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Fatkur Rochman, dengan hakim anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti, sebagaimana diberitakan Prudensi, Senin (11/05/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim PN Samarinda. Namun, ia menilai perkara tersebut semestinya tidak berhenti pada empat mahasiswa yang telah divonis, karena dalam amar putusan dan pertimbangan hakim terdapat penyebutan dua DPO yang disebut memiliki peran penting.

“Dalam amar putusan dan pertimbangan majelis hakim, ternyata ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan yaitu terhadap dua DPO,” ujarnya.

Menurut Paulinus, keberadaan dua DPO tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan dan menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti pihak lain yang disebut dalam persidangan.

“Kami berharap jangan sampai hanya keempat mahasiswa saja, tapi ada yang lain juga,” ucapnya.

Paulinus menambahkan, apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seluruh isi putusan harus dijalankan, termasuk bagian yang berkaitan dengan DPO.

“Ketika nanti putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka putusan tersebut juga harus dijalankan termasuk terhadap DPO-DPO yang disebutkan di dalam persidangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Paulinus mengatakan tim kuasa hukum tetap menghormati independensi majelis hakim. Ia menilai pertimbangan hakim dalam perkara tersebut secara umum cukup komprehensif, meski tidak seluruh pendapat ahli dimasukkan secara utuh dalam pertimbangan putusan.

“Pertimbangan majelis hakim sebenarnya sudah cukup komprehensif, namun memang tidak semua pendapat ahli dituangkan di dalam pertimbangannya,” ujarnya saat ditemui seusai sidang, Senin (11/05/2026).

Meski menghormati putusan, tim kuasa hukum belum menyatakan menerima ataupun menolak vonis tersebut. Paulinus mengatakan pihaknya masih menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

“Dalam tujuh hari kami akan menyampaikan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding,” ucapnya.

Paulinus menjelaskan, sejak awal tim kuasa hukum menginginkan agar para terdakwa dilepaskan dari tuntutan pidana. Menurut dia, perbuatan yang didakwakan memang ada, tetapi tidak seharusnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

“Menurut kami perbuatannya ada, tindakannya ada, tapi bukan merupakan perbuatan pidana sehingga kami berharap putusan lepas,” ujarnya.

Ia menilai vonis satu bulan penjara belum sepenuhnya sesuai dengan argumentasi hukum yang dibangun tim pembela selama persidangan. Paulinus meyakini, apabila seluruh fakta persidangan dan pendapat ahli dipertimbangkan secara menyeluruh, putusan yang dijatuhkan seharusnya berupa putusan lepas.

“Kalau seluruh fakta persidangan dan pendapat ahli dipertimbangkan secara keseluruhan, saya yakin para terdakwa seharusnya dilepaskan bukan divonis satu bulan,” katanya.

Meski memiliki sejumlah catatan, Paulinus tetap menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai telah menjalankan proses persidangan secara profesional sejak awal hingga putusan dibacakan.

“Kami berterima kasih kepada pengadilan dan pihak kejaksaan yang sudah secara profesional mengikuti sidang ini,” pungkasnya. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah Kasus