Polres Karawang Bongkar Modus Kurir Sabu Demi Konsumsi Gratis

Polres Karawang Bongkar Modus Kurir Sabu Demi Konsumsi Gratis

Bagikan:

KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengungkap tren baru dalam kasus peredaran narkotika, yakni pelaku nekat menjadi kurir sabu demi mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus bisa mengonsumsi narkoba secara gratis. Selama periode Maret hingga 14 Mei 2026, polisi membongkar 31 kasus narkotika dengan total 41 tersangka dan menyita lebih dari 1,4 kilogram sabu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang Fiki Novian Ardiansyah mengatakan motif para pelaku didominasi alasan ekonomi dan keinginan memakai sabu tanpa harus membeli sendiri.

“Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis,” kata Fiki saat ekspos pengungkapan kasus narkoba di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (14/05/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (14/05/2026).

Menurut dia, dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat satu kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Kasus itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD.

“Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD,” ujarnya.

Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dalam kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram, dua timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial DN alias Abah yang ditangkap di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres menjelaskan SD berperan sebagai kurir setelah menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sistem distribusi dilakukan dengan metode tempelan untuk diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta.

“Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta, yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” katanya.

Fiki menyebutkan DN telah dua kali menerima kiriman sabu dari pemasok yang sama sebelum akhirnya kembali menerima barang untuk ketiga kalinya saat ditangkap polisi. Para tersangka mengaku tidak mengetahui lokasi keberadaan TL karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon seluler.

Selain kasus narkotika, Polres Karawang juga mengungkap satu kasus psikotropika dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir obat. Sementara itu, untuk kasus obat keras tertentu (OKT), polisi menangani enam perkara dengan delapan tersangka dan menyita 9.472 butir dari berbagai jenis obat.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Karawang dan sekitarnya.

“Jadi apapun alasannya, mereka yang terlibat tetap akan diproses secara hukum,” katanya menegaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal