PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (21/05/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari lingkungan rumah dinas gubernur untuk mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi itu.
Empat saksi yang diperiksa yakni Dahri Iskandar selaku mantan ajudan Gubernur Riau, Ida Wahyuni sebagai asisten rumah tangga (ART), serta dua pramusaji rumah dinas gubernur, Mega Lestari dan Syahrul Amin.
Majelis hakim bersama JPU mendalami sejumlah keterangan terkait aktivitas di rumah dinas, mulai dari keluar masuk tamu, agenda pertemuan, hingga dugaan penyerahan uang yang sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan aliran dana yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Sidang yang berlangsung sejak pagi itu juga diikuti pemeriksaan silang oleh penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim guna mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta persidangan sebelumnya.
Proses persidangan hingga siang hari masih berlangsung dengan agenda pendalaman keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, sebagaimana diberitakan Riau Aktual, Kamis (21/05/2026). []
Redaksi05

