Sidang Praperadilan Andrie Yunus, Polda Minta Gugatan TAUD Ditolak

Sidang Praperadilan Andrie Yunus, Polda Minta Gugatan TAUD Ditolak

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan proses penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih berjalan aktif. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/05/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyampaikan, dalil pemohon terkait dugaan penghentian penyidikan secara terselubung tidak berdasar hukum. Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.

“Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, sebagaimana dilansir Detik, Kamis (21/05/2026).

Dalam sidang lanjutan itu, TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara serta mempersoalkan penyerahan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemohon menilai langkah tersebut sebagai bentuk penghentian penyidikan secara tidak langsung.

Menanggapi hal itu, Bidkum Polda Metro Jaya menyebut penyidikan masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum karena terhadap laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat atas nama pelapor Dede Saifuddin, Termohon sampaikan bahwa dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, Termohon masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif,” tuturnya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan penyerahan barang bukti kepada Puspom TNI hanya sebatas koordinasi antarpenegak hukum guna mendukung proses peradilan militer. Langkah itu disebut tidak berkaitan dengan penghentian maupun pengalihan kewenangan penyidikan.

“Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh Termohon,” paparnya.

Dalam petitumnya, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima eksepsi termohon dan menyatakan penyidikan perkara dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional demi kepentingan penegakan hukum. Menyatakan tidak ada pelimpahan perkara, barang bukti maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon,” bebernya.

Sidang praperadilan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terkait permohonan yang diajukan TAUD terhadap penanganan kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS itu. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional