AMI Laporkan Dugaan Korupsi Ambulans Dinkes Bekasi ke KPK

AMI Laporkan Dugaan Korupsi Ambulans Dinkes Bekasi ke KPK

Bagikan:

JAKARTA – Dugaan penyimpangan pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), dilaporkan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/05/2026). Laporan itu berkaitan dengan pengadaan 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar.

Ketua Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI), Umar Souwakil, mengatakan pihaknya mendatangi langsung Gedung KPK di Jakarta untuk menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

“Kami mendatangi KPK untuk mengajukan surat laporan, pengaduan, perihal kasus yang kemudian terjadi di tahun 2022 sampai 2023 yang melibatkan berbagai pejabat-pejabat publik yang ada di Kota Bekasi terkhususnya,” ujar Umar, sebagaimana dilansir Aktual, Kamis (21/05/2026).

Menurut Umar, pengadaan kendaraan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Dalam dokumen pengaduan, AMI menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan ambulans dan mobil jenazah yang dilakukan selama dua tahun anggaran.

AMI menyebut laporan tersebut telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024. Umar mengungkapkan laporan diterima oleh petugas bernama Larissa.

“Alhamdulillah sudah diterima,” katanya.

Dalam laporannya, AMI juga menyebut nama Tri atau Samatri yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Umar belum menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi maupun keterlibatan pihak yang dimaksud dalam proses pengadaan kendaraan itu.

AMI mengklaim menemukan indikasi kerugian negara setelah melakukan penelusuran data melalui sistem e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari hasil penelusuran itu, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar.

“Untuk indikasi kerugiannya dari hasil penelusuran e-katalog, itu mencapai kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar,” ujar Umar.

Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa harus ditangani serius karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

“Kami berharap bahwa segera lakukan proses secara serius dalam mengeksekusi setiap pejabat-pejabat yang kemudian terindikasi dalam kasus-kasus seperti ini,” katanya.

Hingga kini, AMI menyatakan laporan dugaan korupsi itu baru disampaikan ke KPK dan belum dilaporkan ke aparat penegak hukum lainnya. Umar menilai praktik korupsi kerap melibatkan lebih dari satu pihak dan dilakukan secara terorganisasi.

“Korupsi bukan hanya satu orang, tetapi korupsi melibatkan berbagai macam kelompok-kelompok,” ucapnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional