Kejari Nganjuk Sita 47 Dokumen Kasus Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut

Kejari Nganjuk Sita 47 Dokumen Kasus Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut

Bagikan:

NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyita 47 dokumen dari Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024. Penyitaan dilakukan saat tim penyidik menggeledah kantor Bappeda Nganjuk di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Kelurahan Mangundikaran, Kamis (21/05/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Dino Kriesmiardi, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp1,5 triliun.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” ujar Dino, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (21/05/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 40 dokumen dari Ruang Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta tujuh dokumen dari Ruang Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (Rendalev). Proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 8 April 2026.

Kejari Nganjuk menyebut penggeledahan berlangsung sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mengedepankan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Review Feasibility Study Bendungan Margopatut yang sebelumnya telah disusun pada 2008 dan kembali direviu pada 2024 melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proyek itu dimenangkan oleh PT WECON Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp3,58 miliar.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan indikasi potensi penyimpangan pada pekerjaan review FS yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami konstruksi perkara, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara-daerah secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” kata Dino.

Ia menegaskan Kejari Nganjuk akan terus membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“(Hal tersebut) sebagai wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Dino. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus