PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan dalam kurun dua hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita 28 paket sabu dengan total berat mencapai 37,726 gram yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Beji, Tutur, dan Wonorejo. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, alat hisap, uang tunai, hingga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasuruan Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya usai kegiatan konferensi pers, Jumat (22/05/2026), sebagaimana dilansir Tintanusantara, Jumat (22/05/2026).
Kasus pertama diungkap Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perumahan Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pria berinisial MRR (37), warga setempat.
Dari tangan MRR, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat netto 8,5 gram. Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekop dari sedotan, serta sebuah kotak hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya masuk daftar target operasi Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Kasus kedua terungkap pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Polisi menangkap pria berinisial AB (50) berikut tujuh paket sabu dengan berat netto 2,8 gram.
Selain sabu, polisi mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, telepon genggam, plastik klip kosong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Pengungkapan kasus di Tutur bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31).
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan berat total 26,426 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop dari sedotan, bungkus plastik kosong, dan kotak rokok.
Kasus di Wonorejo terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi kemudian melakukan pemantauan selama dua hari lantaran pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati. []
Redaksi05

