KPK Telusuri Penukaran Valas Tersangka Korupsi Bea Cukai

KPK Telusuri Penukaran Valas Tersangka Korupsi Bea Cukai

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran transaksi penukaran valuta asing yang diduga dilakukan salah satu tersangka kasus korupsi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang pedagang valuta asing berinisial DS sebagai saksi pada Kamis (21/05/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi diperiksa untuk menelusuri dugaan aktivitas penukaran mata uang asing oleh tersangka Sisprian Subiaksono (SIS) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

“Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (22/05/2026).

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan yang menyeret tujuh tersangka. KPK menduga terdapat pengaturan jalur impor agar barang yang masuk ke Indonesia dapat lolos tanpa pemeriksaan kepabeanan.

Dalam perkara itu, KPK sebelumnya menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen DJBC Orlando Hamonangan sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. KPK kemudian kembali menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

KPK menduga John Field berupaya meloloskan barang impor milik perusahaannya tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai. Dugaan itu mengarah pada adanya pemufakatan antara pihak perusahaan dengan sejumlah pejabat DJBC untuk mengatur jalur impor barang.

Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), terdapat kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor yang menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan. Namun, jalur tersebut diduga dimanipulasi demi memuluskan masuknya barang impor tertentu.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat sebagai pihak pemberi suap. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional