YOGYAKARTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkap kronologi pembacokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial AA (18) di dekat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Yogyakarta. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan enam anggota kelompok gangster Geng Voster dengan dalih menjaga wilayah dari potensi tawuran antarkelompok.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai pelaku. Enam orang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan dan pembacokan, sedangkan satu orang lainnya diduga membantu menyembunyikan para pelaku usai kejadian. Hingga kini, tiga pelaku telah ditangkap dan polisi masih memburu pelaku lain, termasuk seorang terduga penyedia safe house di Cilacap.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Eva Guna Pandia menjelaskan peristiwa bermula ketika kelompok pelaku mendengar informasi mengenai rencana tawuran di kawasan Jalan Magelang.
“(Motif) Pelaku dari geng Voster mendengar adanya janjian tawuran di wilayahnya, kemudian menjaga wilayahnya dengan berkeliling sekitar Jalan Magelang,” kata Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (22/05/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Jumat (22/05/2026).
Menurut Pandia, enam pelaku berboncengan menggunakan tiga sepeda motor matik dari wilayah Gejayan menuju Jalan Magelang. Saat melintas di sekitar simpang tiga Borobudur Plaza, rombongan pelaku berpapasan dengan korban dan teman-temannya.
“Selanjutnya dalam perjalanan ke arah selatan, rombongan pelaku mendekati korban sambil bertanya, ‘Sekolah ngendi koe?’ dan dijawab oleh korban dengan kata-kata, ‘Kepo’,” kata Pandia.
“Kemudian rombongan pelaku kembali bertanya, ‘Sekolah ngendi koe?’ dan kembali dijawab oleh korban dengan kata-kata, ‘Ora sekolah’,” lanjutnya.
Saat tiba di bundaran depan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), rombongan pelaku sempat meninggalkan korban. Namun, korban disebut berteriak sambil memutar sabuk gesper ke arah para pelaku.
“Mendengar hal tersebut dan melihat, para pelaku berbalik arah mengejar korban, kemudian korban melarikan diri ke arah timur menuju ke arah Abubakar Ali sambil berteriak, ‘Voster’,” jelasnya.
Polisi menyebut para pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat korban berada di jalan, salah satu pelaku membacok bagian dada korban menggunakan celurit.
“(Sabetan celurit) mengenai bagian dada yang menembus di dada bagian depan sehingga terjadi pendarahan di dalam selaput jantung,” ujarnya.
Usai melakukan penyerangan, para pelaku melarikan diri secara berpencar menuju titik kumpul di kawasan Jalan Kaliurang. Senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam aksi itu disebut dikubur di sebuah pekarangan rumah.
“Rombongan pelaku langsung melarikan diri dengan berpencar menuju titik kumpul sekitar Jalan Kaliurang dan langsung menyimpan senjata tajam jenis celurit dengan cara dikubur di sebuah pekarangan rumah,” katanya.
Korban sempat dibonceng kembali oleh temannya setelah kejadian. Namun dalam perjalanan, korban terjatuh dan kemudian ditolong warga untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) Panti Rapih menggunakan ambulans gereja dalam kondisi tidak sadar.
“Korban sempat dibonceng kembali oleh temannya kemudian terjatuh dan ditolong oleh warga, dibawa ke Rumah Sakit Panti Rapih menggunakan ambulans gereja dalam kondisi sudah tidak sadar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta Riski Adrian mengatakan tiga pelaku yang telah ditangkap sempat melarikan diri ke Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Polisi kini memburu seorang pria berinisial SR yang diduga membantu pelarian para tersangka.
“Karena dari keterangan 3 orang yang kita telah lakukan penangkapan, 1 orang inilah yang memberikan fasilitas untuk 3 orang itu kabur ke Cilacap,” kata Riski Adrian.
“Jadi, yang mengetahui itu ada satu orang dengan inisial SR. Ini yang sedang kita buru karena ini yang sebagai penghubung,” lanjutnya.
Menurut Riski, lokasi persembunyian tersebut merupakan safe house yang sebelumnya juga digunakan kelompok pelaku pengeroyokan pelajar di Pandak, Kabupaten Bantul.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, ini memang untuk ketiga pelaku yang kita tangkap di Cilacap, itu tidak mengetahui atau tidak mengenali kelompok dari di Cilacap itu,” lanjutnya.
“Mungkin nanti apabila sudah kita lakukan penangkapan, atau yang bersangkutan menyerahkan diri, sehingga kita baru bisa menggali apa hubungan dari yang bersangkutan dengan kelompok yang di Cilacap,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. []
Redaksi05

