Polres Subang Pasang Garis Polisi di Lokasi Tambang Ilegal

Polres Subang Pasang Garis Polisi di Lokasi Tambang Ilegal

Bagikan:

SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Subang memasang garis polisi di salah satu lokasi dugaan tambang ilegal di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), setelah melakukan pemeriksaan di tiga titik pertambangan pada Minggu (24/05/2026). Tindakan itu dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

Operasi pengecekan dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Subang Muhammad Imam Fadhil bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Pemeriksaan dilakukan di lokasi galian sirtu dan tanah merah yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Lokasi pertama yang diperiksa berada di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Saat petugas tiba sekitar pukul 13.00 WIB, area tambang tampak tidak beroperasi dan tidak ditemukan alat berat di lokasi.

Meski demikian, polisi tetap meminta keterangan warga terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya disebut berlangsung di kawasan tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat segera melapor jika aktivitas serupa kembali ditemukan.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat yang terparkir di area perkebunan rambutan tanpa operator maupun pengelola.

Petugas selanjutnya memasang police line di akses masuk lokasi sebagai bentuk pengamanan dan penyelidikan awal atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Pengecekan terakhir dilakukan di area galian sirtu Desa Saradan, Kecamatan Pagaden sekitar pukul 17.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan, namun terdapat sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di sekitar area tambang.

Keberadaan kendaraan itu kini menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam aktivitas PETI.

Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono mengatakan penanganan tambang ilegal memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegasnya, sebagaimana diberitakan Inijabar, Minggu (24/05/2026).

Praktik tambang ilegal selama ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai menyebabkan kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, hingga ancaman longsor di sejumlah wilayah. Selain itu, aktivitas tanpa izin juga dianggap merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi resmi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan terancam hukuman penjara satu hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Subang memastikan proses penyelidikan terhadap dugaan PETI di sejumlah lokasi tersebut masih terus berlangsung guna memastikan legalitas aktivitas tambang dan pihak-pihak yang terlibat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus