KPK Periksa 3 PNS Bea Cukai Semarang dalam Kasus Korupsi Impor PT Blueray

KPK Periksa 3 PNS Bea Cukai Semarang dalam Kasus Korupsi Impor PT Blueray

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memeriksa enam saksi pada Senin (25/05/2026). Tiga di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJBC Semarang yang diduga mengetahui alur importasi barang milik perusahaan tersangka, PT Blueray.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo yang merupakan PNS DJBC Semarang. Selain itu, penyidik juga memanggil tiga saksi dari kalangan wiraswasta, yakni Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (25/05/2026).

KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta. Penyidik sebelumnya juga menyita sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang diduga berkaitan dengan aktivitas importasi PT Blueray.

“Pada Selasa (12/05/2026), Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).

Menurut KPK, kontainer tersebut berisi barang impor berupa sparepart kendaraan yang termasuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke Indonesia. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pengaturan jalur masuk barang agar lolos dari pemeriksaan kepabeanan.

“Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dugaan praktik korupsi bermula dari upaya PT Blueray agar barang impor yang masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan ketat Bea Cukai.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (05/02/2026) malam.

Menurut Asep, dugaan pemufakatan jahat tersebut terjadi sejak Oktober 2025 antara sejumlah pejabat DJBC dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelasnya.

KPK menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan pengawasan barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional