Polisi Gagalkan 13 Calon Haji Ilegal di Bali, Bayar Hingga Rp300 Juta

Polisi Gagalkan 13 Calon Haji Ilegal di Bali, Bayar Hingga Rp300 Juta

Bagikan:

BADUNG – Kepolisian menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah rombongan tersebut diduga hendak menuju Arab Saudi melalui Malaysia dengan menggunakan iqama atau izin tinggal Arab Saudi, bukan visa haji resmi.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ritonga, mengatakan petugas melakukan pemeriksaan terhadap rombongan calon jemaah pada Jumat (22/05/2026) malam. Dari hasil pendalaman awal, mereka diduga akan berangkat menunaikan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi pemerintah.

“Petugas melakukan pencegahan keberangkatan dan pendalaman terhadap 13 orang calon jemaah haji yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural,” ujar Ritonga, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (25/05/2026).

Polisi mengungkapkan, para calon jemaah mengaku telah membayar biaya perjalanan haji antara Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang kepada pihak tertentu yang menawarkan paket keberangkatan. Mereka diarahkan berkumpul terlebih dahulu di Bali sebelum melanjutkan penerbangan ke Malaysia dan kemudian menuju Arab Saudi.

Dalam pemeriksaan, sejumlah calon jemaah juga mengaku pernah menjalani ibadah umrah menggunakan visa kerja dan diarahkan membuat iqama yang disebut dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia (RI), dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.

Adapun 13 calon jemaah yang diperiksa berinisial R, Mj, S, H, AR, ARD, O, AH, MU, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, dan Makassar.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Gede Suka Artana, mengatakan seluruh calon jemaah telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah menjalani pemeriksaan.

“Sedangkan terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas,” kata dia.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji instan yang tidak melalui jalur resmi pemerintah. Menurutnya, masyarakat harus memastikan biro perjalanan atau penyelenggara haji memiliki izin resmi agar tidak mengalami kerugian.

“Masyarakat diimbau untuk memastikan biro perjalanan maupun penyelenggara haji memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas karena berpotensi menimbulkan kerugian,” ujar dia.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal