Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali soal SK Kelian Adat

Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali soal SK Kelian Adat

Bagikan:

BULELENG – Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali karena Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat serta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027 belum juga diterbitkan hingga kini.

Somasi tersebut dikirim pada Selasa (26/05/2026) melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta dan rekan yang mewakili Kelian Adat Nyoman Mangku Widiasa bersama jajaran prajuru adat hasil paruman desa adat.

Dalam surat somasi itu, pihak Desa Adat Banyuasri meminta Bendesa Agung MDA Bali segera menerbitkan SK pengukuhan paling lambat tujuh hari sejak surat diterima agar roda pemerintahan adat dapat berjalan normal.

“Kami meminta kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali agar menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengukuhan Klien kami Nyoman Mangku Widiasa selaku Kelian Adat Desa Adat Banyuasri beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri yang telah terpilih periode Tahun 2022-2027 dalam waktu 7 hari,” tegas kuasa hukum dalam surat somasi, sebagaimana dilansir Terasbalinews, Selasa (26/05/2026).

Pihak Desa Adat Banyuasri menilai proses pemilihan prajuru telah dilaksanakan sesuai awig-awig, perarem, dan mekanisme adat yang berlaku melalui paruman desa adat. Mereka juga menyebut legalitas hasil paruman telah diperkuat sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ada 4 berita acara paruman Desa Adat Banyuasri telah kami lampirkan serta dikuatkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025,” jelasnya.

Selain mempersoalkan belum terbitnya SK, kuasa hukum juga menyoroti dampak administratif dan finansial yang dialami desa adat. Sejak 2022, Desa Adat Banyuasri disebut tidak menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali karena belum adanya pengukuhan resmi prajuru adat.

Menurut pihak desa adat, kondisi tersebut menghambat pelaksanaan sejumlah program yang seharusnya dapat dibiayai melalui bantuan pemerintah daerah. Akibatnya, berbagai kegiatan adat dan operasional desa harus dijalankan secara mandiri oleh krama adat setempat.

“Semestinya Bantuan Keuangan Khusus itu bisa digunakan oleh Desa Adat Banyuasri untuk menjalankan program-program Desa Adat Banyuasri. Fakta tersebut sangat merugikan krama Desa Adat Banyuasri,” sebutnya.

Melalui langkah hukum tersebut, Desa Adat Banyuasri berharap Bendesa Agung MDA Bali segera mengambil keputusan agar kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan adat di Banyuasri dapat berjalan optimal tanpa hambatan administratif berkepanjangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum