Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Bagikan:
JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, membantah tuduhan menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hilman menegaskan tidak pernah menerima uang terkait perkara yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hilman usai melaksanakan salat Iduladha 1447 Hijriah di Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/05/2026). Ia mengaku memilih diam selama berbulan-bulan meski namanya terus dikaitkan dengan dugaan korupsi kuota haji.

“Enggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, enggak pernah ada yg nanya. Saya udah enggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja,” kata Hilman Latief.

Hilman mengungkapkan pemberitaan yang terus mengaitkan dirinya dengan kasus tersebut berdampak besar terhadap keluarganya. Ia menyebut kondisi orang tuanya ikut terganggu akibat tuduhan yang beredar.

“Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu,” kata akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (27/05/2026).

Sebelumnya, KPK memeriksa Hilman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Rabu (20/05/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah pertemuan antara Hilman dan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kuota haji tambahan.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik juga mendalami dugaan adanya upaya dari asosiasi maupun biro penyelenggara haji untuk memperoleh pengelolaan kuota tambahan.

KPK diketahui mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah itu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional