Satresnarkoba Polresta Mataram Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Permukiman

Satresnarkoba Polresta Mataram Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Permukiman

Bagikan:

MATARAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di kawasan permukiman warga. Dua orang berinisial YWU (33) dan DO (25) diamankan setelah petugas menemukan sabu seberat 1,31 gram saat penggerebekan di Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Rabu (27/05/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Mataram Remanto mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga. Setelah dinilai akurat, polisi bergerak melakukan penggerebekan menjelang subuh.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Remanto, sebagaimana dilansir Kabar Baik, Rabu (27/05/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,31 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, mulai dari alat konsumsi sabu, alat komunikasi, hingga uang tunai.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Mataram guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Remanto, hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterlibatan kedua terduga dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Ampenan.

“Kedua terduga diamankan menjelang subuh. Dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka merupakan pengedar ataupun pengguna aktif narkoba,” katanya.

Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk asal-usul sabu yang ditemukan saat penggerebekan berlangsung.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di kawasan permukiman dan meminta masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal