PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota mengamankan pengasuh padepokan berinisial AKF yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Polisi menyebut dugaan tindak asusila itu berlangsung dalam rentang waktu panjang sejak 2008 hingga 2025 dengan mayoritas korban masih berusia di bawah umur saat kejadian terjadi.
AKF diamankan dari kediamannya pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 06.30 WIB dan langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah korban mulai berani melapor kepada polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pekalongan Kota Riki Yariandi mengatakan penyelidikan awal berjalan tertutup lantaran korban diduga mengalami tekanan dan intimidasi. Polisi kemudian melakukan pendekatan secara personal kepada keluarga korban agar mereka bersedia memberikan keterangan.
“Informasi awal sangat tertutup. Saya perintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan pendekatan person to person ke keluarga korban, hingga akhirnya ada beberapa korban yang mau melapor. Bertepatan dengan hari suci Iduladha ini, kami lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,” jelas Riki Yariandi, sebagaimana diberitakan Radarpekalongan, Rabu (27/05/2026).
Menurut Riki, hingga kini terdapat enam korban yang melapor secara resmi. Para korban berasal dari sejumlah daerah seperti Pemalang, Batang, Pekalongan, dan Semarang. Usia korban saat ini bervariasi mulai 18 tahun hingga di atas 30 tahun, namun sebagian besar diduga mengalami pelecehan ketika masih anak-anak.
Untuk memperkuat pembuktian perkara, Polres Pekalongan Kota menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan psikolog dan psikiater dalam pendampingan korban. Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Dinsos Provinsi Jawa Tengah (Jateng), serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.
“Kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban guna mengevaluasi tingkat trauma sebagai alat bukti kuat. Kami juga bekerja sama dengan Dinsos Pemkot Pekalongan, Dinsos Provinsi Jateng, serta Direktorat PPA dan PPO Polda Jateng,” tambahnya.
Selain membuka posko pengaduan, polisi juga menyiapkan rumah aman atau safe house bagi korban yang merasa terancam. Langkah itu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap korban maupun saksi yang khawatir mendapat intimidasi.
“Kami siapkan safe house bagi saksi dan korban yang khawatir diintimidasi atau diancam agar tidak melapor. Jangan sungkan untuk melapor,” imbau Riki.
Tim kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, menyebut pihaknya saat ini mendampingi enam mantan santriwati yang telah memberikan kuasa hukum. Ia mengungkapkan dugaan kekerasan seksual dilakukan secara berulang selama hampir dua dekade dengan korban termuda berusia 14 tahun saat kejadian pertama yang teridentifikasi.
“Kami mendampingi 6 orang mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa. Rentang waktu kejadiannya sangat lama, mulai dari tahun 2008 sampai 2025. Ada korban yang pada tahun 2008 itu masih berusia 14 tahun, dan yang kejadian tahun 2025 sekarang berusia 17 tahun. Mayoritas saat peristiwa terjadi statusnya masih di bawah umur,” urai Ahmad Fauzi di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu siang.
Fauzi menilai korban selama ini mengalami tekanan psikologis sehingga memilih bungkam. Menurut dia, status terduga pelaku sebagai tokoh yang dihormati membuat korban sulit melawan ataupun melapor kepada aparat penegak hukum.
“Pelaku menggunakan posisinya sebagai orang yang ditokohkan untuk membujuk, melakukan tipu daya, dan menghegemoni korban. Ditambah lagi, kekerasan seksual kerap dianggap sebagai aib, sehingga banyak korban yang tidak berani speak up,” pungkas Fauzi.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menerima informasi adanya korban yang diduga sempat hamil dan melahirkan anak. Namun, keluarga korban disebut tidak melaporkan kejadian tersebut karena menganggapnya sebagai musibah atau takdir. Anak yang dilahirkan kini dikabarkan dirawat di wilayah Banjarnegara.
Sebelum penangkapan dilakukan, padepokan milik AKF sempat didatangi sejumlah anggota organisasi Yakuza Maneges dari Kediri, Jawa Timur. Perwakilan organisasi tersebut, Eko Ebes, mengaku menerima laporan dari para korban melalui pesan singkat dan media sosial.
“Kami ke sini karena ada laporan dari korban melalui DM dan WhatsApp. Setelah kami validasi, kami langsung bergerak. Laporannya terkait tindak asusila oleh oknum guru padepokan di Pekalongan terhadap santriwatinya,” ujar Eko. []
Redaksi05

