KABUPATEN TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis lintas daerah yang memanfaatkan media sosial dan jasa pengiriman paket untuk menjalankan aksinya. Empat tersangka diamankan bersama barang bukti tembakau sintetis dan cairan narkotika dengan total berat mencapai kilogram.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan para tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA tergabung dalam satu jaringan yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Kota Tangerang Selatan.
“Modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten/kota,” kata Indra dalam konferensi pers sebagaimana dilansir Antara, Kamis (28/05/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, pada 10 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram.
“Kami menangkap mereka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan telepon genggam milik tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial. Polisi selanjutnya melakukan metode pengiriman terkendali atau controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.
“Petugas lalu melakukan ‘controlled delivery‘ di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram,” katanya.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas bergerak ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan, dan menangkap dua tersangka lain berinisial SFA dan MK pada 12 Februari 2026. Saat penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau dua kilogram lebih,” kata Indra.
Selain narkotika, polisi turut menyita cairan alkohol, cairan chloroform, timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur yang diduga digunakan untuk proses produksi narkotika sintetis.
Pengembangan penyidikan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi itu, polisi menangkap tersangka GPA.
“Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram, serta narkotika cair atau ‘spray’ sebanyak 15 mililiter,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.
Polresta Tangerang menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika sintetis lainnya yang diduga masih beroperasi di wilayah Jabodetabek. []
Redaksi05

