BANDAR LAMPUNG – Sidang praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera memasuki tahap putusan pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah seluruh agenda persidangan, termasuk penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, resmi rampung.
Hakim tunggal pemeriksa perkara, Agus Windana, memastikan sidang putusan akan digelar sesuai batas waktu penanganan praperadilan yang ditentukan selama tujuh hari kerja. Namun, jadwal persidangan sempat menjadi sorotan karena bertepatan dengan sejumlah hari libur nasional dan keagamaan.
“Setelah kita mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon, maka sidang akan mengagendakan putusan pada 2 Juni 2026,” kata Agus Windana sebagaimana dilansir Lampost, Selasa (26/05/2026).
Persidangan tersebut membahas permohonan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal Djunaidi. Permohonan praperadilan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Tjk sejak 13 Mei 2026.
Selama proses sidang berlangsung, terdapat sejumlah dinamika yang menyita perhatian publik. Salah satunya terkait jadwal sidang perdana yang sempat dipersoalkan tim kuasa hukum pemohon karena adanya perbedaan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.
Kuasa hukum pemohon, Henry, sebelumnya mengaku belum menerima surat resmi maupun panggilan dari juru sita pengadilan hingga 18 Mei 2026. Namun, sehari kemudian laman SIPP PN Tanjungkarang kembali memperbarui jadwal sidang perdana menjadi Rabu, 20 Mei 2026.
Selain persoalan administrasi, sidang juga diwarnai perdebatan mengenai kewenangan lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Pihak pemohon berpendapat hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan resmi menetapkan kerugian negara.
Di sisi lain, Kejati Lampung tetap menggunakan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar bukti permulaan dalam proses penyidikan perkara.
Perdebatan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara tersebut diketahui juga masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski telah ada Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, putusan itu dinilai belum menjadikan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan absolut dalam pembuktian perkara korupsi.
Dalam proses pembuktian, pemohon menghadirkan dua saksi ahli dari luar Provinsi Lampung, yakni Agus Surono dari Universitas Pancasila dan Fahri Bachmid dari Universitas Muslim Indonesia. Sementara pihak Kejati Lampung tidak menghadirkan ahli dan memilih menyerahkan sejumlah dokumen, mulai dari surat penyelidikan, penyidikan, keterangan saksi, hingga laporan audit BPKP.
Agenda pembuktian dari pihak termohon bahkan sempat dua kali diskors karena dokumen persidangan belum lengkap. Sidang juga dipindahkan dari ruang sidang Harifin A Tumpa lantaran ruang tersebut digunakan untuk agenda perkara pidana umum lainnya yang padat.
Putusan praperadilan tersebut dinilai bakal menjadi penentu terhadap keberlanjutan proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjadi perhatian publik terkait polemik kewenangan audit kerugian negara dalam perkara korupsi. []
Redaksi05

