Polsek Sandai Pasang Larangan PETI di Sungai Pawan, Pelaku Terancam Ditindak

Polsek Sandai Pasang Larangan PETI di Sungai Pawan, Pelaku Terancam Ditindak

Bagikan:

KETAPANG – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Penjawaan memperkuat langkah pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Pawan melalui sosialisasi dan pemasangan papan imbauan larangan, Senin (01/06/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung di aliran Sungai Pawan dan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kapolsek Sandai, Rio Fachrihadi, mengatakan sosialisasi dan pemasangan imbauan merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Sandai sekaligus menekan praktik PETI yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Menurutnya, langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif pertambangan ilegal serta pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Rio Fachrihadi menegaskan bahwa aparat tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila aktivitas PETI masih ditemukan setelah imbauan disampaikan kepada masyarakat.

Polisi mengingatkan bahwa apabila imbauan tersebut tidak diindahkan dan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Pemdes Penjawaan menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban yang dilakukan aparat. Pemerintah desa berharap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya dapat segera dihentikan guna menjaga kelestarian Sungai Pawan serta melindungi kepentingan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.

Langkah kolaboratif antara aparat kepolisian dan pemerintah desa ini diharapkan mampu mencegah meluasnya aktivitas PETI sekaligus mendorong terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Ketapang (Ketapang), Kalimantan Barat (Kalbar), sebagaimana diberitakan Riau Online, Senin (01/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus