Polisi Tetapkan Pasutri Pemilik WO Marwah Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp2,6 Miliar

Polisi Tetapkan Pasutri Pemilik WO Marwah Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp2,6 Miliar

Bagikan:

JAKARTA TIMUR – Penyidik Kepolisian Resor Metro (Polres Metro) Jakarta Timur resmi menahan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 58 klien dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan terhadap RM dan ER yang diketahui merupakan pemilik WO Marwah. Keduanya ditangkap di Bandung Barat dan kini menjalani proses hukum setelah diduga tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan jasa pernikahan sesuai perjanjian dengan para korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur Bayu Kurniawan mengatakan jumlah korban yang teridentifikasi hingga saat ini mencapai 58 orang, namun penyidik masih membuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lain.

“Dari hasil pendataan kami saat ini bahwa kami mengetahui terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini dengan total kerugian sementara itu sekitar Rp 2,6 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” ujarnya.

Menurut Bayu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

“Terhadap kedua orang ini kami sangkakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Bayu, sebagaimana dilansir Detik, Senin (01/06/2026).

Selain menangani proses hukum terhadap para tersangka, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum menggunakan jasa penyelenggara pernikahan. Verifikasi legalitas usaha, rekam jejak perusahaan, hingga kewajaran harga paket menjadi hal yang perlu diperhatikan guna menghindari potensi penipuan.

“Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik, dan juga paket harga yang ditawarkan itu kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah ya kita harus jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Alfian Nurrizal memastikan status hukum RM dan ER telah ditingkatkan menjadi tersangka dan keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Alfian Nurrizal.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keseluruhan rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih penyedia jasa pernikahan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional