SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap sindikat penipuan daring internasional bermodus asmara dan investasi palsu yang menargetkan warga Amerika Serikat. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 39 tersangka, termasuk 11 warga negara asing (WNA), serta mengungkap keuntungan jaringan yang mencapai Rp41,1 miliar dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Kasus yang dikenal dengan modus pig butchering itu dijalankan dari Kabupaten Sukoharjo dengan memanfaatkan hubungan emosional korban sebelum mengarahkan mereka ke platform investasi aset kripto palsu yang telah dimanipulasi.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, mengatakan total tersangka yang telah ditetapkan berjumlah 39 orang dengan komposisi 11 WNA dan sisanya warga negara Indonesia (WNI).
“Total tersangka 39 orang. Tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, sisanya WNI,” kata Himawan Sutanto Saragih, sebagaimana dilansir Antara, Senin (01/06/2026).
Menurut Himawan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasinya, mulai dari pimpinan jaringan, bagian pemasaran, hingga individu yang berperan sebagai model untuk membangun kepercayaan korban.
Penyidikan mengungkap sindikat tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo. Kantor perusahaan itu tidak hanya digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja, tetapi juga menjadi pusat aktivitas penipuan daring yang terorganisasi.
Modus yang digunakan pelaku adalah menjalin komunikasi intensif dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, dan berbagai sarana komunikasi digital lainnya. Setelah terbangun kedekatan emosional, korban kemudian dibujuk menanamkan dana pada platform perdagangan aset kripto yang sebenarnya telah direkayasa oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 133 orang. Selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, jaringan tersebut diduga meraup keuntungan hingga Rp41,1 miliar dari aktivitas penipuan yang dijalankannya.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik turut menggeledah sejumlah rumah indekos yang diduga menjadi fasilitas pendukung operasional sindikat. Dari berbagai lokasi, petugas menyita barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, dan komputer jinjing yang digunakan dalam aktivitas kejahatan siber tersebut.
Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat tersebut, termasuk aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang berawal dari hubungan personal di ruang digital. []
Redaksi05

